Kabar Tokoh
Belum Bisa Tidur Tahu Ahmad Dhani Dipaksa Pakai Rompi Tahanan, Fahri: Betul-betul Mau Dihancurkan
Fahri Hamzah, mengaku sempat belum bisa tidur sesuai tahu musisi Ahmad Dhani dipaksa pakai rompi tahanan, untuk kasus di Surabaya.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Kenapa PT seperti membuat penetapan baru yang mengijinkan JPU melakukan penahanan?
Apa hak JPU Surabaya melakukan penahanan? Katanya perintah hakim PT, loh kok hakim PT bisa bikin perintah ke jaksa di luar jurisdiksinya? Siapa yang menekan PT? Ayo kita cari! #SaveADP
Di PT DKI @AHMADDHANIPRAST sedang memencari keadilan atas putusan PN Jakarta Selatan.
Maka, seharusnya PT DKI menahan #ADP di Jakarta sebagai wilayah hukum tempat beliau memohon banding yg waktunya hanya terbatas. Kenapa dibuang ke Surabaya? Di lapas kelas bahaya?
Entahlah,
Semoga Allah SWT memberikan kesabaran kepada #ADP dan keluarganya yg sedang dirundung kesedihan.
Kezaliman padanya semoga terbayar lunas di pemilu nanti.
Jika @prabowo - @sandiuno menang dan beliau terpilih sebagai anggota @DPR_RI dapil Jatim. Lunas sudah. Amin.
Sahabat,
Doakan @AHMADDHANIPRAST agar terus memberi tenaga pada dirinya dan perjuangan kita. Waktu kita terbatas dan mari kita bergabung dalam barisan yang melawan kezaliman di bumi ini.
Mari kita galang #LawanKezaliman #SaveADP #AllahuAkbar #Merdeka," lanjut Fahri Hamzah.
• Ahmad Dhani Ditahan, Mulan Jameela: Menunggumu Penuh Harapan
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).