Breaking News:

Kabar Tokoh

Belum Bisa Tidur Tahu Ahmad Dhani Dipaksa Pakai Rompi Tahanan, Fahri: Betul-betul Mau Dihancurkan

Fahri Hamzah, mengaku sempat belum bisa tidur sesuai tahu musisi Ahmad Dhani dipaksa pakai rompi tahanan, untuk kasus di Surabaya.

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, mengaku sempat belum bisa tidur sesuai tahu musisi Ahmad Dhani dipaksa pakai rompi tahanan, untuk kasus di Surabaya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak dari unggahan akun Twitternya, Sabtu (9/2/2019) tengah malam.

Fahri Hamzah mengatakan bahwa Ahmad Dhani benar-benar mau dihancurkan.

Lantaran dipaksa pakai rompi tahanan oleh jaksa dan digabung dengan narapidana perampok dan narkoba.

"Belum bisa tidur,

Tadi saya membaca berita @AHMADDHANIPRAST dipaksa memakai rompi tahanan oleh jaksa yang tidak punya hak apapun untuk menahan #ADP setelah dipindah paksa ke Rutan Madaeng bergabung dengan perampok dan narkoba.

Seniman dan politisi itu betul2 mau dihancurkan," kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah Ajukan Sejumlah Permohonan pada Jokowi soal Ujaran Kebencian di Media Sosial

 

Menurut Fahri Hamzah, Ahmad Dhani baru tahap terdakwa, sehingga tidak bisa ditahan, untuk kasus di Surabaya.

Sehingga menurutnya, jaksa pengadilan negeri (PN) Suravata tidak memiliki hak untuk menahan Ahmad Dhani.

"Di Surabaya, kasus #ADP baru tahap terdakwa dan tidak bisa ditahan.

Jaksa PN Surabaya tidak punya hak menahan karena kasus ini tuntutannya rendah tidak bisa ditahan.

Hak JPU hanya menghadirkan pada saat persidangan sesuai permintaan hakim.

Katanya 2 kali sepekan.

Kenapa JPU merasa Punya hak menahan, katanya karena sudah bersurat ke PT DKI untuk membuat penetapan dan PT DKI membuat penetapan ganda.

Apa hak JPU bikin surat minta penetapan ganda? Bukankan hak-nya hanya sebatas meminjam (bon) untuk menghadirkan di ruang sidang? #ADP

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad DhaniFahri HamzahTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved