Cerita Selebriti
Ahmad Dhani Ditahan, Mulan Jameela: Menunggumu Penuh Harapan
Artis Mulan Jameela mengungkapkan bahwa dirinya sabar menunggu suaminya, Ahmad Dhani yang kini tengah menjalani hukuman penjara.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Artis Mulan Jameela mengungkapkan bahwa dirinya sabar menunggu suaminya, Ahmad Dhani yang kini tengah menjalani hukuman penjara.
Lewat unggahan Instagramnya, Jumat (8/2/2019) Mulan tampak membagikan foto dirinya yang sedang berdiri.
Ibu 5 anak ini tampak cantik dan anggun dalam balutan pakaian yang semakin tertutup.
Dalam potret itu, Mulan tampak mengenakan gamis dan jilbab syar'i berwarna hitam.
Dalam caption fotonya Mulan menuliskan curhatan soal penantiannya
Mulan kini tengah menanti sang suami dengan penuh harapan.
• Ditanya soal Orang yang Bully Al dan Dul karena Kesalahan Ahmad Dhani, Maia Estianty: Ampuni Mereka
"Menunggumu penuh harapan.. bismillah..," tulis Mulan seperti dikutip TribunWow.com dari akun Instagram @mulanjameela1.
Unggahan ini mendapat beberapa komentar dari sahabat Mulan, satu di antaranya Umi Pipik.
Meski Umi Pipik kini tengah umroh di Tanah Suci, ia tetap memberi emoji hati di kolom komentar unggahan Mulan Jameela.
Mulan langsung membalas komentar tersebut dan mengungkapkan bahwa ia rindu dengan mantan istri mendiang Ustaz Jefri.
"@_ummi_pipik_ miss u ummi.." balas Mulan Jameela.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).