Kabar Tokoh
Prabowo Subianto Mengaku Bingung pada Kasus Ahmad Dhani: Negara Punya Undang-Undang atau Tidak?
Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto mengaku bingung pada kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Jenguk Ahmad Dhani Bareng Fadli Zon, Fahri Hamzah: Say Goodbye Sejenak sebelum Dipindah ke Surabaya
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, karena terjerat kasus lain di Surabaya, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengungkapkan pemindahan Ahmad Dhani rencanya dilakukan pada Rabu (6/2/2019).
“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelas Richard seperti dikutip drai TribunJakarta.com, Rabu (6/2/2019).
(TribunWow.com)