Kabar Tokoh
Prabowo Subianto Mengaku Bingung pada Kasus Ahmad Dhani: Negara Punya Undang-Undang atau Tidak?
Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto mengaku bingung pada kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto mengaku bingung pada kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di acara HUT Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019).
Dalam pidatonya itu, Prabowo mengaku bingung pada kasus Ahmad Dhani yang menjadi tersangka atas ujaran kebencian, hanya karena satu kalimat yang dicuitkannya melalui akun Twitter.
• Sebelum Ahmad Dhani ke Surabaya, Fahri Hamzah & Fadli Zon Beri Pesan sementara Mulan Jameela Bungkam
Terlebih, jelas Prabowo, kicauan yang dituliskan Ahmad Dhani itu tidak menyinggung orang lain.
"Kita bingung, kita ini negara punya Undang-Undang Dasar atau tidak? Kita bingung, ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain hanya mengatakan yang garis besar yang umum tapi sekarang dia ada di penjara," kata Prabowo.
Pada pidatonya, Prabowo juga menyinggung soal kepala desa yang dibui karena menyatakan dukungan pada Prabowo-Sandi.
• Mulan Jameela Nyanyikan Lagu Kangen di ILC, Pelapor Ahmad Dhani Tertangkap Kamera Ikut Bernyanyi
Prabowo lantas membandingkan hal tersebut dengan banyaknya kepala daerah yang memberikan dukungan pada calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menjadi lawan politiknya.
"Ada banyak kepala daerah yang bisa mengusung, mendorong, mendukung, mengendorse pasangan tertentu, (tapi) ada kepala desa yang dukung Prabowo Sandi masuk penjara. sesudah dia masuk penjara dia tetap dukung Prabowo-Sandi," ujar Prabowo.
Prabowo lantas mengatakan, dirinya tidak paham dan mengerti siapa otak di balik penahanan Ahmad Dhani dan juga kepala desa tersebut.
Namun, menurut Prabowo, mereka yang melakukan persekusi dan intimidasi itu tidak pernah membaca sejarah.
"Saudara-saudara sekalian orang-orang ini tidak pernah baca sejarah ya. nanti kalau rakyat semua sudah turun semua tidak ada kekuatan di bumi ini yang bisa menahan kehendak rakyat," katanya.
• HUT ke-11 Gerindra, Prabowo: Kita Diserang, Dihujat, dan Difitnah tapi Jangan Diambil Hati
Kasus Ahmad Dhani
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Jenguk Ahmad Dhani Bareng Fadli Zon, Fahri Hamzah: Say Goodbye Sejenak sebelum Dipindah ke Surabaya
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, karena terjerat kasus lain di Surabaya, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengungkapkan pemindahan Ahmad Dhani rencanya dilakukan pada Rabu (6/2/2019).
“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelas Richard seperti dikutip drai TribunJakarta.com, Rabu (6/2/2019).
(TribunWow.com)