Breaking News:

Terkini Nasional

Mengira Hanya Guru dan Bidan yang Minta jadi PNS, Jokowi Disoraki Pegawai Penyuluh Pertanian

Joko Widodo sempat disoraki lantaran mengatakan baru mendengar tuntutan penyuluh pertanian jadi PNS. Ia lalu mengatakan alasannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter/@KSPgoid
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersilaturahmi dengan para santri dan pengurus Pondok Pesantren Bugen Al-Itqon, Semarang, Senin (22/10/2018). 

Bahkan dalam melancarkan aksi penuntutannya, para guru honorer berunjukrasa dan sempat bermalam di seputaran Istana Negara pada Selasa (30/10/2018) hingga Kamis (1/11/2018).

Dalam aksi itu, mereka menuntut janji yang disampaikan Jokowi dalam acara Asosiasi Pemerintah Daerah.

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih mengeluhkan nasib guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi namun tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Menjawab tuntutan itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengumumkan Pemerintah membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, Minggu (2/12/2018), dikutip dari Tribunnews.com.

Para pegawai honorer yang berpeluang diangkat langsung ini adalah mereka yang batas usianya telah melampaui pelamar PNS.

4 Warga Banten Korban Tsunami Selat Sunda Bakal Layangkan Gugatan ke Jokowi dan DPR, Ini Isinya

Peluang honorer diangkat langsung jadi PNS ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja menuturkan penetapan ini rencananya akan dilakukan tahun 2019.

"2019 Insya Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," kata Setiawan Wangsa Atmaja saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Pengangkatan Bidan jadi PNS

Pengangkatan bidan menjadi PNS juga akan dilakukan pemerintah, dilansir dari TribunJateng, Rabu (26/1/2018).

Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor : 446/10771/SJ dan 446/10773/SJ kepada gubernur dan bupati/walikota, tertanggal 4 Desember 2018 untuk menindaklanjuti PP tersebut.

Isinya memerintahkan gubernur dan bupati/walikota agar mengangkat PTT Kemenkes (dokter, dokter gigi dan bidan) menjadi CPNS di lingkup Pemda.

Dengan syarat Dokter, perawat, dan bidan yang berusia di atas 35 tahun dipastikan akan diangkat jadi PNS.

Mereka yang pernah mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2016 lalu juga akan diangkat menjadi CPNS.

Mengaku Sudah Kenal Lama, Jokowi Acungi Jempol ke Ratna Sarumpaet

Halaman
1234
Tags:
JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi)Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved