Tsunami di Banten dan Lampung
4 Warga Banten Korban Tsunami Selat Sunda Bakal Layangkan Gugatan ke Jokowi dan DPR, Ini Isinya
Sebanyak empat warga Banten yang terdampak tsunami Selat Sunda bakal melayangkan gugatan warga negara kepada Presiden Jokowi dan DPR.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak empat warga Banten yang terdampak tsunami Selat Sunda, bakal melayangkan gugatan warga negara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
Dikutip dari Warta Kota, gugatan itu berisi permintaan warga agar Presiden Jokowi menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya di Selat Sunda.
Kuasa hukum warga, Abdul Hamim Jauzie menjelaskan, warga akan menyampaikan pemberitahuan dan notifikasi kepada Jokowi dan DPR sebelum mengajukan gugatan.
"Tujuannya memberikan kesempatan Presiden untuk memenuhi tuntutan empat warga Banten ini," kata Abdul Hamim Jauzie, Senin (4/2/2019).
• Jokowi Singgung Propaganda Rusia, Fadli Zon: Itu Sudah Halusinasi
Lebih lanjut, Abdul Hamim Jauzie menilai jatuhnya banyak korban saat tsunami Selat Sunda disebabkan tidak adanya peringatan dini.
Peringatan dini, kata dia, disebabkan tidak adanya alat pendeteksi tsunami yang disebabkan gempa vulkanik.
"Banyaknya korban, diduga kuat akibat tidak adanya peringatan dini atau early warning system tsunami. Sementara, tidak adanya peringatan dini itu disebabkan tidak adanya alat pendeteksi tsunami yang disebabkan gempa vulkanik," urai Hamim.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kata Hamim, korban tsunami di Selat Sunda sudah mencapai 426 orang yang meninggal dunia.
• Memory Card Kamera Andi Seventeen Ditemukan, Ifan akan Buat Film Dokumenter Tsunami Tanjung Lesung
Tak hanya itu, 7.202 orang mengalami luka-luka, 23 orang hilang, 40.386 orang mengungsi, dan 882 rumah rusak karena tsunami Selat Sunda.
BMKG Telah Usulkan Alat Pendeteksi Tsunami
Menurut Hamim, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengusulkan pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya kepada presiden.
Namun, kata Hamim, presiden belum menyetujui usulan dari BMKG itu.
"Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang, dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun demikian, Presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu," ujar Hamim.
Hamim menilai Presiden Jokowi telah gagal dalam memenuhi hak atas rasa aman yang sudah dimandatkan UUD 1945 Pasal 28g ayat (1).
"Padahal, dalam Poin 1 Nawacita yang merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo, pemenuhan rasa aman juga telah menjadi hal yang utama," kata dia.