Breaking News:

Kabar Tokoh

Pesan Amien Rais ke Menkumham pasca Jenguk Ahmad Dhani: Mas Yasonna, Anda Jangan Intervensi Politik

Amien Rais berikan himbauan untuk Yasonna Laoly saat jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Amien Rais. Amien Rais berikan himbauan untuk Yasonna Laoly saat jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang 

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.

Sindir Komentar Fadli Zon soal Kasus Ahmad Dhani, Arsul Sani: Seperti Enggak Pernah Belajar HTN Saja

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Ahmad Dhani secara resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan, Kamis (31/1/2019).

"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Hisar menilai, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada

Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis pidana penjara.

(TribunWow.com)

Tags:
Ahmad Dhani ditahanUjaran Kebencian Ahmad DhaniAmien RaisYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved