Breaking News:

Kabar Tokoh

Pesan Amien Rais ke Menkumham pasca Jenguk Ahmad Dhani: Mas Yasonna, Anda Jangan Intervensi Politik

Amien Rais berikan himbauan untuk Yasonna Laoly saat jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Amien Rais. Amien Rais berikan himbauan untuk Yasonna Laoly saat jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais memberikan himbauan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menjenguk terpidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Kamis (31/1/2019).

Hal itu tampak pada channel Youtube Official NET News, Kamis (31/1/2019).

Awalnya, Amien Rais yang memakai kemeja batik dan topi flat cap hitam mengungkapkan pesannya pada Ahmad Dhani.

"Saya minta Mas Ahmad Dhani, anda catat, jangan memori tapi ditulis itu," kata Amien Rais.

Sebut Majelis Hukum yang Tak Jelas, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Banding Berharap Bebas

Lebih lanjut, Amien Rais menghimbau Yasonna Laoly untuk berhati-hati agar tidak melakukan intervensi politik.

Amien Rais juga tampak mengecam Yasonna dengan menyebut akan membuat perhitungan.

"Saya juga menghimbau Mas Yasonna, anda ini menteri, Menkumham, hati-hati ya anda jangan sampai juga melakukan intervensi politik, kita buat perhitungan nanti," ujar Amien Rais.

Berikut video lengkapnya.

Kunjungan Amien Rais ke rutan Cipinang itu turut diunggah di akun Instagram Amien Rais, @amienraisofficial, Kamis (31/1/2019).

Amien Rais lewat akun Instagramnya, Kamis (31/1/2019) membagikan potretnya saat menjenguk Ahmad Dhani di tahanan.

Akun Instagram Amien Rais pun menuliskan sebuah pesan.

Amien Rais Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

"Menjenguk mas @ahmaddhaniprast Insha Allah 2019 Indonesia Menang.

Insha Allah 17 April menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan akal sehat, kemenangan keadilan hukum, hukum tidak boleh digunakan semena-mena untuk memukul balik lawan.

Takbir! (Posting and caption by Admin)," tulis akun @amienraisofficial.

Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.

Sindir Komentar Fadli Zon soal Kasus Ahmad Dhani, Arsul Sani: Seperti Enggak Pernah Belajar HTN Saja

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Ahmad Dhani secara resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan, Kamis (31/1/2019).

"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Hisar menilai, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada

Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis pidana penjara.

(TribunWow.com)

Tags:
Ahmad Dhani ditahanUjaran Kebencian Ahmad DhaniAmien RaisYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved