Kabar Tokoh
Gerindra: Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Langsung Diproses, Sementara Bupati Penghujat Prabowo Tidak
Partai Gerindra sebut putusan yang dilayangkan pada Ahmad Dhani termasuk dalam tindak ketidakadilan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Partai Gerindra yang diketuai oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto angkat bicara soal putusan pengadilan yang memvonis musisi Ahmad Dhani soal kasus ujaran kebencian.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Gerindra melalui akun Twitter resminya @Gerindra pada Kamis (31/1/2019).
Awalnya Gerindra mengatakan putusan Pengadilan Negeri kepada Ahmad Dhani termasuk dalam tindak ketidakadilan bangsa Indonesia terhadap warganya.
"Putusan utusan Majelis Hakim terhadap saudara Ahmad Dhani tersebut telah menjadi bukti adanya ketidakadilan di Indonesia," tulis Gerindra.
• Ahmad Dhani Ditahan karena Kasus Ujaran Kebencian, Mulan Jameela: Perjuangan Kami Belum Berhenti

Lebih lanjut, Gerindra juga kritisi penanganan kasus yang dilakukan oleh Ahmad Dhani berbeda dengan kasus Bupati Boyolali, Seno yang telah mengeluarkan kata makian kepada Prabowo.
Gerindra menyebut kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dapat diproses langsung oleh pengadilan.
Namun, sebaliknya Bupati Boyolali yang telah menghujat Prabowo hingga kini tidak diproses ke dalam ranah hukum.
• Teddy Gusnaidi: Ahmad Dhani Tak Ada Urusan dengan Jokowi, Apa Dia Sengaja Dijebak Kelompok Prabowo?
"Penanganan kasus yang dialami oleh Ahmad Dhani sangat berbeda dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Bupati Boyolali yang dengan jelas menghujat Pak @prabowo," ungkap Gerindra.
"Tuduhan ujaran kebencian Ahmad Dhani langsung diproses hukum. Sementara, Bupati Boyolali yang menghujat ‘A*u’ kepada Pak @prabowo masih bebas tidak tersentuh," jelasnya.

• Penasihat Partai Gerindra Sebut Ahmad Dhani Tak Salah, yang Salah Aparat Penegak Hukum
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Bupati Boyolali Lontarkan Makian Kepada Prabowo
Diberitakan sebelumnya, warga Boyolali menggelar aksi protes bertajuk bela 'Tampang Boyolali', di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).