Terkini Daerah
Bantah Pernyataan Pelaku, Keluarga Pria yang Dibunuh Menggunakan Cangkul: Korban Bukan Homoseksual
Pelaku sebut korban miliki kelainan seksual, Muslimin, adik ipar Haryanto memberikan bantahan sejumlah pernyataan pelaku pembunuhan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Muslimin, adik ipar Haryanto memberikan bantahan sejumlah pernyataan pelaku pembunuhan, AP kepada polisi.
Dikutip TribunWow.com dari TribunPontianak, sebelumnya, kejadian pembunuhan terjadi di Pontianak Kalimantan Barat, pada Minggu (27/1/2019) malam.
Pelaku mengaku sakit hati lantaran uang yang dijanjikan korban untuk ajakannya tak segera diberikan.
Diketahui, saat itu, menurut pengakuan pelaku, korban mengajaknya melakukan berhubungan badan sesama jenis (menyimpang).
Pelaku juga menyebut bahwa korban menjanjikannya uang Rp 500 ribu.
Setelah 'melayani', pelaku kesal karena tak segera dibayarkan uang yang dijanjikan.
AP pun membunuh Haryanto yang sedang tertidur.
Muslimin membantah pernyataan AP yang menyebut korban memiliki kelainan seksual.
Dengan tegas Muslimin menuturkan bahwa kakak iparnya bukanlah homoseksual.
“Pengakuan dan pernyataan AP tentang penyimpangan seksual kepada korban merupakan kebohongan besar. Korban bukanlah homoseksual,” ujar Muslimin, kepada awak media di sela-sela acara tahlilan di kediamannya, Rabu (30/1/2019) malam.
Muslimin menuturkan, penyimpangan seksual yang dituduhkan AP kepada korban terbantahkan dengan fakta bahwa korban pernah berumah tangga dengan seorang perempuan dan telah memiliki anak.
• Gara-gara Uang Rp 500 Ribu, Remaja Pria Bunuh Majikannya dengan Cangkul setelah Berhubungan Badan
Meski telah bercerai, korban disebut telah merencanakan menikah kembali dalam waktu dekat.
“Bahkan, dalam waktu dekat rencananya akan menikah dengan wanita idamannya yang juga warga Desa Malikian,” ungkap Muslimin.
Muslimin pun mengaku sangat mengenal korban dan mengenalnya sebagai sosok yang ramah di mata masyarakat.
“Beliau tidak pernah memilih-milih teman dan sangat bergaul dengan masyarakat. Karenanya, tidak mungkin korban melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada pelaku,” tegasnya.