Pemilu 2019
Artis Mandala Shoji Jadi Buron, Jaksa Mengaku Kesulitan Mencari hingga Desakan Menyerahkan Diri
Mandala Shoji masih terus dicari jaksa PN Jakarta Selatan hingga Rabu 30 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani vonis penjara 3 bulan.
Editor: Lailatun Niqmah
Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembagian kupon umrah ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum Mandala
Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.
Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan rekannya, Lucky Andriani semata.
"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umrah,"
"Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut."
"Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.
Mandala sendiri juga mengaku tidak tahu menahu perihal pembagian kupon umrah tersebut.
"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan,"
"Tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya,"
"Dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali," ujar Mandala kepada awak media.
• Mengaku Kecewa dengan Ahok dan Singgung Veronica Tan, Pengusaha Ini Tulis Surat Terbuka
Mandala Shoji Buron, Postingan di Instagram Ramai Komentar
Mengutip TribunSolo.com, Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum dari Lucky Andriani, menyebut Mandala kini jadi buronan.
Ketika menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) kemarin, Pitra menyebut Mandala sedang dicari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.