Breaking News:

Pemilu 2019

Artis Mandala Shoji Jadi Buron, Jaksa Mengaku Kesulitan Mencari hingga Desakan Menyerahkan Diri

Mandala Shoji masih terus dicari jaksa PN Jakarta Selatan hingga Rabu 30 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani vonis penjara 3 bulan.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @mandala_abadi_shoji
Mandala Shoji 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Mandala Shoji masih terus dicari-cari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Rabu 30 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani vonis penjara 3 bulan dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019, tapi hasilnya hingga Kamis 31 Januari 201 masih nihil.

Ke mana Mandala Shoji perginya sehingga sulit dicari-cari jaksa? Entahlah.

Namun karena artis yang pernah membawakan acara TV Termehek-mehek itu tak juga ketemu, postingan terakhirnya di Instagram diserbu banyak orang.

Follower Mandala Shoji di Instagram mendesak Mandala Shoji agar menyerahkan diri.

Pantauan TribunStyle.com, Mandala Shoji dalam postingan terakhirnya tertanggal 10 Januari 2019 menebar pesan religius kepada para followernya.

Bagikan Foto Mesranya dengan Mantan, Chika Jessica Balikan sama Dwi Andhika?

Dalam kolom komentar postingan terakhirnya itulah membanjir komentar-komentar desakan agar Mandala Shoji tak lari dari vonis pengadilan.

"Menyerahkan diri saja bang, itu jauh lebih baik...," bunyi sebuah komentar di kolom komentar Mandala Shoji.

Seperti diketahui, Mandala Shoji yang juga berstatus Caleg DPRD DKI Jakarta kena vonis 3 bulan kurungan karena kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.

"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).

"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019), TribunStyle.com kutip dari TribunJakarta.com .

Ia menjelaskan, vonis itu jatuh pada 18 Desember lalu, kemudian ia juga sempat mengajukan banding namun ditolak pada 31 Desember 2018 lalu karena sudah inkrach.

"Sudah inkrach setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa putusan banding merupakan putusan terakhir dan mengikat tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," ungkapnya.

Halman menyebutkan, vonis yang sama juga diterima untuk caleg PAN lainnya, Lucky Andriani.

Daftar Caleg Mantan Koruptor Pemilu 2019, Partai Mana yang Paling Banyak?

Namun ia mengatakan untuk Lucky sudah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mandala ShojiPartai Amanat Nasional (PAN)Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved