Pemilu 2019
Artis Mandala Shoji Jadi Buron, Jaksa Mengaku Kesulitan Mencari hingga Desakan Menyerahkan Diri
Mandala Shoji masih terus dicari jaksa PN Jakarta Selatan hingga Rabu 30 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani vonis penjara 3 bulan.
Editor: Lailatun Niqmah
"Lucky sudah di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, untuk jalani vonisnya 3 bulan penjara, setelah yang bersangkutan di dampingi PH nya menghadap kantor Kejaksaan Jakarta Pusat," jelas Halman.
"Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan Jaksa ke Lapas Wanita Kelas II Pondok Bambu, Jaktim," lanjut dia.

Handphone Susah Dihubungi, Rumah Mandala Shoji Sepi
Jaksa tak bisa mengontak Mandala Shoji di handphone-nya.
Dia juga tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah.
Atas pelanggaran tersebut, hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. dikenakan kepadanya.
Vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.
Adapun di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji berbuah nihil.
Boro-boro mengabulkan, Pengadilan Tinggi DKI malah memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus.
Praktis, no way out untuk Mandala Shoji karena tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Kupon umrah yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.