Kabar Tokoh
Amien Rais Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di Rutan Cipinang, Kamis (31/1/2019).
Editor: Wulan Kurnia Putri
Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.
Sontak, kabar penahanan Ahmad Dhani ini pun menarik perhatian sejumlah pihak.
Amien Rais lewat akun Instagramnya, Kamis (31/1/2019) membagikan potretnya saat menjenguk Ahmad Dhani di tahanan.
Mengenakan topi flat cap dipadukan kemeja batik, Amien Rais menyambangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Akun Instagram Amien Rais pun menuliskan sebuah pesan.
"Menjenguk mas @ahmaddhaniprast Insha Allah 2019 Indonesia Menang.
Insha Allah 17 April menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan akal sehat, kemenangan keadilan hukum, hukum tidak boleh digunakan semena-mena untuk memukul balik lawan.
Takbir! (Posting and caption by Admin)," tulis akun amienraisofficial.
Unggahan akun tersebut pun lantas direspons beragam oleh warganet.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya,
Ahmad Dhani secara resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan, Kamis (31/1/2019).
"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Hisar menilai, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada
Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis pidana penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Amien Rais: Insha Allah 2019 Indonesia Menang