Kabar Tokoh
Amien Rais Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di Rutan Cipinang, Kamis (31/1/2019).
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis pidana penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Amien Rais: Insha Allah 2019 Indonesia Menang