Kabar Tokoh
8 Perjalanan Kasus Buni Yani, dari Awal Vonis hingga Dieksekusi 1 Februari 2019
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani akan dieksekusi penahanan pada 1 Februari 2019.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, akan dieksekusi penahanan pada 1 Februari 2019.
Sebelumnya, Buni Yani sudah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (14/11/2017).
Ia divonis 1,5 tahun penjara setelah majelis hakim menetapkan Buni Yani bersalah atas perbuatannya.
Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Buni Yani yang telah dirangkum oleh TribunWow.com, Kamis (31/1/2019):
• Jubir PSI Guntur Romli: Ahok Bukan Beban Politik Jokowi, Ahok Korban Buni Yani
1. Perjalanan kasus hingga dijatuhkan vonis
Sebagaimana diketahui, Buni Yani diproses hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pidato tersebut disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
Unggahan itu juga disertai dengan transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip aslinya.
Buni Yani juga menghilangkan kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidato itu.
Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).
Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
2. Ajukan banding, namun ditolak
Setelah divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim, Buni Yani pun mengajukan banding, Senin (20/11/2017).