Breaking News:

Ahok Bebas

Jubir PSI Guntur Romli: Ahok Bukan Beban Politik Jokowi, Ahok Korban Buni Yani

Jubir PSI menegaskan bahwa BTP Ahok bukan beban politik Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi). Menurut Guntur Romli, BTP Ahok adalah korban Buni Yani.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
Tim BTP
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Mohamad Guntur Romli angkat bicara terkait kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) atau Ahok.

Hal tersebut seperti yang tampak dari kicauan Guntur Romli melalui akun Twitter @GunRomli, Jumat (25/1/2019).

Melalu kicauannya itu, Guntur Romli menegaskan bahwa BTP Ahok bukan beban politik Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).

Soal Ahok Kembali Berpolitik, Rian Ernest: Indonesia Butuh Sosok seperti BTP, Tunggu Waktu Saja

Menurut Guntur Romli, BTP Ahok adalah korban Buni Yani.

Lebih lanjut, Guntur Romli melalui kicauannya membandingkan BTP Ahok dengan Buni Yani.

Pasalnya, BTP Ahok baru bebas dari tahanan dan sudah meminta maaf.

Sementara Buni Yani yang sudah divonis bersalah karena mengedit video Ahok itu masih belum ditahan.

"Ahok Bukan Beban Politik Jokowi, Ahok Korban Buni Yani

Ahok sudah menjalani hukuman, sudah minta maaf.

Jokowi jg tidak mengintervensi kasus Ahok.

Malah pelaku kejahatan terhadap Ahok yg mengedit videonya: Buni Yani yg sdah divonis bersalah belum ditahan," tulis Guntur Romli.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Mohamad Guntur Romli angkat bicara terkait kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) atau Ahok.
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Mohamad Guntur Romli angkat bicara terkait kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) atau Ahok. (Twitter @GunRomli)

Mantan Staf Sebut Ahok Pernah Tolak Permintaan Warga saat Kampanye dan Minta Mereka Pilih Calon Lain

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) lalu.

Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.

Hakim menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Buni yani juga terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.

Halaman
12
Tags:
Ahok BebasBTPGuntur RomliPartai Solidaritas Indonesia (PSI)Buni Yani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved