Kabar Tokoh
8 Perjalanan Kasus Buni Yani, dari Awal Vonis hingga Dieksekusi 1 Februari 2019
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani akan dieksekusi penahanan pada 1 Februari 2019.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Ia dan kuasa hukumnya, Syawaludin, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung sekitar pukul 11.15 WIB.
• Soal Jan Ethes, Ganjar Pranowo: Apakah Tidak Sebaiknya Pilpres Dipercepat Saja?
Banding itu diajukan Buni Yani karena merasa bahwa tuduhan yang dijatuhkan kepadanya saat itu tak berdasar dan tidak melalui riset mumpuni.
Pada Rabu (23/5/2018), banding yang diajukan Buni Yani ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Isi putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung

3. Mengajukan kasasi
Mengetahui hasil putusan banding, Buni Yani ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penasihat hukum Buni Yani. Aldwin Rahadian jelaskan, berkas kasasi sudah lengkap pada awal bulan April 2018.
4. Bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi
Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni Yani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Ia menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Sandiaga bertujuan agar dirinya tak masuk penjara.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.
5. Kasasi Ditolak
Permohonan kasasi Buni Yani ditolak Mahkamah Agung ( MA) pada Senin (26/11/2018).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018).