Breaking News:

Kabar Tokoh

Unggah Foto Karangan Bunga untuk Ahmad Dhani, Ari Wibowo Kaitkan dengan Kasus Ahok

Artis peran Ari Wibowo memberikan unggahan karangan bunga untuk musisi Ahmad Dhani dan berpendapat soal kasus untuk Ahok pula.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Kolase TribunWow.com/Kompas/Instagram @ariwibowo_official
Ari Wibowo dan Ahmad Dhani 

Walau begitu, mari kita janganlah bersenang atas penderitaan orang lain. Itu kan juga dosa.

Saya pribadi ngga setuju AD sampai dipenjara, sama seperti saya juga ngga senang BTP dipenjara...

Tapi pada akhirnya, ini negara hukum..

Note tambahan:

Followersku jangan mudah terpancing ya, pilpres sudah dekat, pasti akan banyak postingan yang saling menyerang dan menjatuhkan dari masing-masing kubu, tetap jaga santun, termasuk jaga etika dalam ber- sosmed juga.

Jangan ngebully saya maupun orang lain, karena beda pendapat boleh.

Itu hak masing-masing orang. Kalau ada yang engga suka dengan captionnya, di block atau unfollow aja..

Jangan terpancing untuk membalas hinaan dengan hinaan juga.

Don't put yourself in the same level.

Cuz you are better than that. ~aw~," tulis Ari Wibowo.

Beri Pesan ke Al, EL, dan Dul Pasca Penahanan Ahmad Dhani, Andi Arief: Saya Tahu Kalian Marah

Postingan Ari Wibowo yang menunjukkan karangan bungan untuk Ahmad Dhani.
Postingan Ari Wibowo yang menunjukkan karangan bungan untuk Ahmad Dhani. (Capture Instagram @ariwibowo_official)

Diketahui, Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beri Pesan ke Al, EL, dan Dul Pasca Penahanan Ahmad Dhani, Andi Arief: Saya Tahu Kalian Marah

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad DhaniAri WibowoBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Ujaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved