Kabar Tokoh
Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik tapi Tumpul ke Kawan Sehaluan
Fadli Zon menuliskan catatan panjang terkait penangkapan Ahmad Dhani. Ia menginggung soal keadilan dan integritas penegakan hukum era Jokowi.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
21) Padahal, makian seorang pejabat publik kepada tokoh nasional yg sedang running pemilihan presiden adlh tindakan luar biasa. Apalagi, makian itu dilakukan di ruang publik. Ini kan merusak rasa keadilan. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani
22) Sy pribadi, misalnya, sudah pernah melaporkan lebih dari selusin aduan kpd aparat penegak hukum, terkait sejumlah delik dan kasus, tapi hingga skg tidak ada tindak lanjutnya. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani
23) Kalaupun diproses, maka prosesnya lamban sekali. Padahal, sebagian besar aduan itu sudah disampaikan lebih dari dua atau tiga tahun lalu. Tahun 2017, misalnya, saya melaporkan dua kasus ujaran kebencian, tapi hingga kini tdk berproses. #AhmadDaniKorbanRezim
24) Pertanyaannya, laporan sy saja sbg pejabat tinggi negara diabaikan, bagaimana dgn laporan rakyat biasa yg kebetulan bukan bagian dari pendukung pemerintah? #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani
25) Sebab, di sisi lain, jika aduannya menyangkut orang-orang yg kritis terhadap pemerintah, cepat sekali prosesnya. Ini benar-benar mengusik rasa keadilan masyarakat. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani
26) Secara politik, mnrt sy salah besar jika iklim penegakan hukum yg menggelisahkan semacam ini dianggap tdk akan berimplikasi pd legitimasi politik pemerintahan yg berkuasa. Pasti ada implikasinya. Seharusnya aparat penegak hukum memperhatikan hal ini. #AhmadDaniKorbanRezim

27) Penahanan Sdr Ahmad Dhani sy kira akan mendorong kian banyak orang terlibat memperjuangkan perubahan. Sebab, rakyat tdk buta n tuli. Mereka jg peka dan terusik atas ketidakadilan yg dipertontonkan scr telanjang ini. #AhmadDaniKorbanRezim
28) Kita perlu ingat, demokrasi hanya bisa berjalan dgn baik jika hukum berlaku adil. Itulah yang absen hari ini. Hukum yg tidak adil dan tebang pilih adalah lonceng kematian bagi demokrasi. #AhmadDaniKorbanRezim #SaveAhmadDani," tulis Fadli Zon.
• Resmi Ditahan 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Masih Terseret Kasus Lain dengan Hukuman Lebih Berat

Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Ibu Ahmad Dhani Belum Diperbolehkan Jenguk Putranya, Priyo Budi: Saya Mohon Jaksa Agung Beri Izin
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.