Breaking News:

Kabar Tokoh

Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah terkait Kasus Pemboman di Indonesia

Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menegaskan bahwa kliennya tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun.

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Abu Bakar Ba'asyir 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menegaskan bahwa kliennya tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun di Indonesia.

Hal itu ia nyatakan ketika menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club atau ILC tvOne yang tayang, Selasa (29/1/2019) malam.

"Saya tegaskan hari ini bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini tidak pernah terbukti di pengadilan tersangkut oleh perkara bom manapun," kata Mahendradatta, seperti dikutip TribunWow dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (29/1/2019).

Kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir memaparkan 3 hal yang disangkakan kepada Ustaz.

Ia mengakui kliennya disangkakan permufakatan jahat untuk bom JW Mariott namun Peninjauan kembali  atau PK yang diterima menyatakan Ustaz 80 tahun ini bebas.

Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut

"Yang pertama beliau permasalahannya KTP, yang kedua beliau disangkakan permufakatan jahat untuk bom JW Mariott dan itu tak pernah diselesaikan pemberitaannya padahal PK beliau diterima dan beliau dinyatakan bebas," jelasnya.

Mahendradatta juga menegaskan kliennya dihukum berat karena terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.

"Yang ketiga beliau dikaitkan dengan pelatihan di Aceh, di situ kena dengan persidangan yang spesial. Sebagian saksi-saksinya tidak maju di pengadilan tapi berupa TV atau teleconference padahal orangnya ada di dekat PN Jakarta Selatan, ada di Mako Brimob," ucapnya lagi.

"Tapi terbukti kan beliau adalah pendiri Jamaah Islamiyah dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)," tukas Karni Ilyas, host ILC.

"Salah satu bagian mengatakan begitu tapi tidak itu tindak pidananya. Tindak pidananya adalah mendanai kegiatan yang dianggap kegiatan terorisme, yaitu pelatihan di Aceh," tegas Mahendradatta.

Dalam debat tersebut, para ahli hukum dan juga Kapolri membahas soal rencana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir.

Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Tak Pernah Terbukti

Namun kabar Abu Bakar Ba'asyir batal bebas santer diperbincangkan beberapa waktu terakhir.

Kabar itu ramai karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang kemudian membatalkan wacana tersebut.

Awalnya Presiden seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018), membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Mahfud MD: Kenapa Harus Yusril Ihza yang Umumkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Kan Tidak Boleh

Usai menyampaikan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Menko Polhukam Wiranto selanjutnya menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Jokowi, Senin (21/1/2019) petang.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Pernyataan Wiranto dipertegas Kepala Staf Presiden Moeldoko yang memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Setelah klarifikasi dari Menko Polhukam dan Kepala Staf Presiden, Jokowi kembali menegaskan pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Presiden Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).

Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baasyir Batal Dibebaskan, Mahfud MD: Saya Ikut Sedih Melihat Ustaz Abu Bakar Baasyir

Menurut Jokowi, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden.

Ia menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.

"Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.

Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga mengingat Ba'asyir telah berusia 80 tahun dan mengalami gangguan kesehatan.

"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ujarnya.

(TribunWow.com)

Tags:
Abu Bakar BaasyirMahendradattaIndonesia Lawyers Club (ILC)Bom JW MariottJamaah Islamiyah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved