Breaking News:

Pilpres 2019

Partai Gerindra: Prabowo-Sandi Jamin Kemerdekaan Rakyat dalam Mengeluarkan Pendapat

Gerindra sebut satu program Prabowo-Sandi jelang Pilpres 2019 adalah menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat termasuk dalam sosial media.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Twitter/@Gerindra
Gerindra sebut Prabowo Subianto-Sandiaga Uno janjikan kebebasan berpendapat melalui media sosial. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

(TribunWow.com/Atri)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Partai GerindraPrabowo Subianto-Sandiaga UnoPilpres 2019Ahmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved