Pilpres 2019
Partai Gerindra: Prabowo-Sandi Jamin Kemerdekaan Rakyat dalam Mengeluarkan Pendapat
Gerindra sebut satu program Prabowo-Sandi jelang Pilpres 2019 adalah menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat termasuk dalam sosial media.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
- Menghentikan ancaman persekusi terhadap tiap individu, organisasi, dan kelompok masyarakat terlepas dari latar belakangnya.
- Mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas, dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
- Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.
- Menegakkan kembali kebebasan mimbar akademik sebagai sarana tidak hanya pengembangan budaya ilmiah, tetapi juga perwujudan proses demokrasi yang taat asas.
- Menjamin kebebasan para seniman serta pelaku budaya untuk berkarya, menyampaikan pendapat, dan berkreasi di muka umum.
Mohon maaf, bukan hanya kasus ADP saja yang kami maksud, juga termasuk kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Prabowo-Sandi akan menjamin hak-hak warga negara dalam kebebasan berpendapat sesuai dengan yang diatur di dalam UUD 1945. Khususnya pasal 28.
Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, keluhan, bahkan "unek-unek"-nya kepada pemerintah, lembaga, dll, melalui media sosial. Kita sudah sepakat untuk memilih jalan demokrasi, maka kita pun harus siap jika kita ada kritik dari siapa pun.
• Sambil Gebrak Meja, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Dapat Kacaukan Sistem Hukum

Stop takut mengungkapkan pendapat! Stop Was-was dipenjara gara-gara status sosial media!, tulis Gerindra.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

• Jelang Sidang Putusan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pose 2 Jari, Dul Jaelani Beri 5 Jari