Pilpres 2019
Partai Gerindra: Prabowo-Sandi Jamin Kemerdekaan Rakyat dalam Mengeluarkan Pendapat
Gerindra sebut satu program Prabowo-Sandi jelang Pilpres 2019 adalah menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat termasuk dalam sosial media.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto janjikan soal warga yang ingin memberikan kritik kepada pemerintah melalui media sosial.
Dilansir TribunWow.com, hal itu Gerindra sampaikan melalui akun Twitter resminya, @Gerindra pada Selasa (29/1/2019).
Awalnya Gerindra ingin mengulas tentang program dari Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Program tersebut merupakan fokus keadilan di bidang hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Hal itu disampaikan Gerindra dalam menanggapi warga yang kini takut menyuarakan pendapatnya melalui media sosial.
Berkaca pada kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), Gerindra mengatakan bahwa Prabowo-Sandi berjanji untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara dalam menyuarakan pendapatnya sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
"Selamat malam, sahabat. Malam ini kami ingin sedikit membahas mengenai salah satu fokus program aksi dari Prabowo-Sandi. Yaitu, fokus keadilan di bidang hukum dan demokrasi berkualitas.
Berbicara tentang program. Salah satu program aksi Prabowo-Sandi adalah menjamin kemerdekaan rakyat dalam mengeluarkan pendapat.
Akhir-akhir ini, rasa takut menghantui masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya di muka umum dan media sosial. Mereka takut dipersekusi dan dipermainkan oleh oknum penegak hukum.

• Suruh Ahmad Dhani Bertahan, Fahri Hamzah: Dia akan Naik Kelas
Sementara, pemerintah tidak memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak dasar warga negara ini.
Seperti yang kita sudah ketahui, ada sebuah ungkapan yang kita semua sudah ketahui, yaitu "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". Tetapi, berkaca pada kejadian akhir-akhir ini, hukum tidak hanya tajam ke atas, tumpul ke bawah. Juga, tajam ke lawan, tumpul ke kawan.
Bang Sandi pada debat kemarin sudah mengungkapkan, bahwa hukum jangan digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu seharusnya berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
Berkaca pada kasus yang baru saja terjadi kepada saudara ADP, Prabowo-Sandi berkomitmen untuk:
-Melindungi Hak Asasi Manusia seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

- Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum.
- Menghentikan ancaman persekusi terhadap tiap individu, organisasi, dan kelompok masyarakat terlepas dari latar belakangnya.
- Mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas, dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
- Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.
- Menegakkan kembali kebebasan mimbar akademik sebagai sarana tidak hanya pengembangan budaya ilmiah, tetapi juga perwujudan proses demokrasi yang taat asas.
- Menjamin kebebasan para seniman serta pelaku budaya untuk berkarya, menyampaikan pendapat, dan berkreasi di muka umum.
Mohon maaf, bukan hanya kasus ADP saja yang kami maksud, juga termasuk kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Prabowo-Sandi akan menjamin hak-hak warga negara dalam kebebasan berpendapat sesuai dengan yang diatur di dalam UUD 1945. Khususnya pasal 28.
Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, keluhan, bahkan "unek-unek"-nya kepada pemerintah, lembaga, dll, melalui media sosial. Kita sudah sepakat untuk memilih jalan demokrasi, maka kita pun harus siap jika kita ada kritik dari siapa pun.
• Sambil Gebrak Meja, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Dapat Kacaukan Sistem Hukum

Stop takut mengungkapkan pendapat! Stop Was-was dipenjara gara-gara status sosial media!, tulis Gerindra.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

• Jelang Sidang Putusan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pose 2 Jari, Dul Jaelani Beri 5 Jari
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
(TribunWow.com/Atri)