Breaking News:

Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah Minta Pembebasan Bersyarat

Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ustadz Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Polemik soal pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir santer dibahas belakangan ini.

Karenanya, acara Indonesia Lawyers Club atau ILC tvOne yang tayang, Selasa (29/1/2019) mendatangkan berbagai pihak terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, termasuk kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta.

Dalam kesempatan ini, pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

Mahendradatta menegaskan bahwa Ustaz memang tak mau menandatangani dokumen apapun.

"Masalahnya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sejak jaman penyidikan, ditangkap polisi di Banjar, itu beliau tidak pernah mau tanda tangan apapun. Padahal itu tidak ada (surat kesetiaan) Pancasila sama sekali. Memang Ustaz selalu tidak mau tanda tangan bahkan bon makan disodorin juga tidak mau," ujar Mahendradatta, seperti dikutip TribunWow dari saluran Youtube  Indonesia Lawyers Club, Selasa (29/1/2019).

Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut

"Kalau begitu asumsinya pemerintah dia tidak mau juga tanda tangan (surat kesetiaan pada) NKRI," sahut Karni Ilyas, host ILC.

Mahendradatta juga menyebutkan bahwa kliennya tak pernah meminta pembebasan bersyarat.

Namun tiba-tiba penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, dan presiden menyatakan bahwa ustaz 80 tahun ini akan dibebaskan tanpa syarat.

"Kemudian permasalahannya Ustaz itu tidak mau minta-minta pelepasan bersyarat. Tiba-tiba pak Yusril datang kemudian menyatakan beliau akan dibebaskan tanpa syarat,"ucap Mahendradatta.

Sementara itu kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir juga memaparkan kondisi kliennya yang makin menurun sejak 2017.

Hal itulah yang mendasari keputusan presiden untuk memberi pembebasan tanpa syarat karena segi kemanusiaan.

"Pada 2017 kita memang sudah melihat kondisi kesehatan ustaz menurun dengan seringnya beliau check-up dengan peralatan rumah sakit, tidak bisa dilakukan di Lapas," jelas Mahendradatta.

Baasyir Batal Dibebaskan, Mahfud MD: Saya Ikut Sedih Melihat Ustaz Abu Bakar Baasyir

Mahendradatta juga mengatakan bahwa penahanan terhadap orang tua sudah termasuk elder abuse.

"Lalu didampingi oleh tim dokter MER-C yang selalu memeriksa beliau. Dari pihak MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) beliau ini sudah terlalu tua yang mengarah kepada standar WHO yang disebut dengan elder abuse (perlakuan tak manusiawi pada orang tua)," paparnya.

"Karena itu kami mengirim surat kepada Pak Presiden agar beliau dibebaskan atau ditahan di rumah, atau rekomendasinya home care. Itu kami ajukan pada Bapak Presiden tidak dijawab," lanjutnya.

Halaman
123
Tags:
Abu Bakar BaasyirMahendradattaKarni IlyasIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved