Kabar Tokoh
Kritik Jokowi, Natalius Pigai Bandingkan Asas Keadilan untuk Ustaz Ba'asyir dengan Robert Tantular
Natalius Pigai mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menyampaikan pemberian remisi terpidana koruptor Robert Tantular.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menyampaikan pemberian remisi terpidana koruptor Robert Tantular.
Kritikan tersebut diungkapkan saat Natalius hadir sebagai narasumber di 'Indonesia Lawyers Club (ILC)' berjudul "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!" di tvOne, Selasa (29/1/2019) malam.
Pigai membandingkan polemik pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dengan Robert Tantular.
• Kuasa Hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah Minta Pembebasan Bersyarat
Menurutnya, polemik pemberian remisi untuk Robert Tantular oleh Jokowi lebih penting untuk didiskusikan.
"Kenapa kita tidak pernah meributkan, berbicara tentang Robert Tantuar, kita berbicara lebih banyak, berdialog lebih banyak tentang ustaz Abu Bakar Ba'asyir," ujar Pigai.
Padahal, menurutnya, kasus hukum tentang koruptor adalah hal yang krusial bagi Indonesia.
"Padahal proses hukumnya sama, koruptor, kita kan membangun Indonesia dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kan begitu pentingnya, krusialnya bagi negara ini persoalan korupsi," ungkapnya.
"Korupsi mengakibatkan seluruh sendi-sendi kehidupan rusak, orang miskin, orang menderita, nganggur, makan minum aja susah."
• Sebut Polemik Abu Bakar Baasyir Kekacauan Kekuasaan, Rocky Gerung: Presiden Sekali Lagi Bikin Hoaks
Pigai menyayangkan pemberitaan mengenai pembebasan Robert Tantular tidak ramai.
Berbeda dengan pemberitaan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang menurutnya merupakan tokoh muslim di Indonesia yang memiliki banyak pengikut, sangat ramai dibicarakan.
"Tapi begitu seorang penjahat koruptor besar, mendapat pembebasan bersyarat, sunyi sepi, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir seorang tokoh muslim terlepas dari tindakan apapun yang dilakukannya, tokoh panutan, jutaan pengikut bangsa ini, itu fakta," tuturnya.
"Saya meskipun (memeluk) agama yang berbeda, saya harus menyampaikan, fakta bahwa beliau adalah tokoh pertama muslim Indonesia, kita ributkan."
Ia kemudian menyetujui pernyataan Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS), Mardani Ali Sera yang menyebut keadaan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir memprihatinkan.
"Yang tadi, saudara saya sampaikan orang yang sangat menderita adalah Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, karena setiap detik demi detik, hampir nyaris sempurna satu setengah minggu ini berbicara tentang dia, dia tidak pernah berbicara tentang kita," ulasnya.
"Tapi Robert Tantular hidup bebas?," tanya Pigai.
• Kuasa Hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah Minta Pembebasan Bersyarat
Ia kemudian mempertanyakan, mengapa Jokowi tidak menyampaikan pemberian remisi kepada Robert Tantular di media, tidak seperti saat menyampaikan tentang Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Pertanyaannya, kenapa Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan tentang Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, tidak menyampaikan juga tentang Robert Tantular, sebagai asas keadilan di hadapan hukum," ujarnya disambut tepuk tangan audience.
"Seorang pemimpin adalah pelaksana hukum, bukan penegak ya, jadi apa yang disampaikan oleh Prabowo, bahwa pemimpin adalah pelaksana hukum itu betul, jangan salah," pungkasnya.
Pemberian Remisi Robert Tantular
Robert Tantular merupakan terpidana korupsi eks bos Bank Century yang telah bebas bersyarat.
Dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/12/2018) Kepala bagian humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto menuturkan Robert mendapat remisi 74 bulan dan 110 hari.
Pembebasan bersyarat (PB) Robert diusulkan oleh Lapas 1 Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 05-05-2017.
Robert memperoleh SK PB No. W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017 tanggal 14-08-2017 Pembebasan Bersyaratnya (PB) dimulai tanggal 18/05/2018.
Akan tetapi Robert Tantular harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.
Menanggapi kabar bebas bersyaratnya Robert Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut itu adalah wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangannya atau pertimbangannya jika kasus sebelumnya tersebut yang menangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/1/2019).
• Ferdinand Paparkan Prestasi Hukum Jokowi: Baasyir Batal Bebas hingga Remisi 77 Bulan Tantular
Robert Tantular diketahui mendapat vonis 21 tahun penjara dalam empat kasus.
Pertama, vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan.
Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Ketiga dan keempat adalah kasus pencucian uang, di mana Robert Tantular divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Robert Tantular kemudian mendapat remisi total 74 bukan 110 hari atau sekitar 77 bulan (sekitar 6,4 tahun).
Penuturan Jokowi soal Ustaz Abu Bakar Ba'asyir
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebutkan menyutujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya karena alasan kemanusiaan, dikutip dari Kompas.com.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Hal itu diungkapkan setelah meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2019).
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi.
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.
• Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi agar Tak seperti Ahok: Kalau Debat Prestasi Petahana akan Lebih Untung
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.
Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja. Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.
Dan pada Rabu (23/1/2019), Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).

Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
• Dirjen PAS Jelaskan Pembebasan Bersyarat, Mahendradatta: Yang Minta Pelepasan Bersyarat Siapa?
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.
Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu menjalani dua per tiga masa pidana.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari 15 tahun masa tahanannya.
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatanganinya.
Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.
(TribunWow.com)