Breaking News:

Kabar Tokoh

Kritik Jokowi, Natalius Pigai Bandingkan Asas Keadilan untuk Ustaz Ba'asyir dengan Robert Tantular

Natalius Pigai mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menyampaikan pemberian remisi terpidana koruptor Robert Tantular.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
tribunmanado.co.id
Natalius Pigai 

Ia kemudian mempertanyakan, mengapa Jokowi tidak menyampaikan pemberian remisi kepada Robert Tantular di media, tidak seperti saat menyampaikan tentang Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Pertanyaannya, kenapa Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan tentang Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, tidak menyampaikan juga tentang Robert Tantular, sebagai asas keadilan di hadapan hukum," ujarnya disambut tepuk tangan audience.

"Seorang pemimpin adalah pelaksana hukum, bukan penegak ya, jadi apa yang disampaikan oleh Prabowo, bahwa pemimpin adalah pelaksana hukum itu betul, jangan salah," pungkasnya.

Pemberian Remisi Robert Tantular

Robert Tantular merupakan terpidana korupsi eks bos Bank Century yang telah bebas bersyarat.

Dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/12/2018) Kepala bagian humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto menuturkan Robert mendapat remisi 74 bulan dan 110 hari.

Pembebasan bersyarat (PB) Robert diusulkan oleh Lapas 1 Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 05-05-2017.

Robert memperoleh SK PB No. W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017 tanggal 14-08-2017 Pembebasan Bersyaratnya (PB) dimulai tanggal 18/05/2018.

Akan tetapi Robert Tantular harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Menanggapi kabar bebas bersyaratnya Robert Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut itu adalah wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangannya atau pertimbangannya jika kasus sebelumnya tersebut yang menangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/1/2019).

Ferdinand Paparkan Prestasi Hukum Jokowi: Baasyir Batal Bebas hingga Remisi 77 Bulan Tantular

Robert Tantular diketahui mendapat vonis 21 tahun penjara dalam empat kasus.

Pertama, vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan.

Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.

Ketiga dan keempat adalah kasus pencucian uang, di mana Robert Tantular divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
1234
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Natalius PigaiAbu Bakar BaasyirRobert Tantular
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved