Breaking News:

Ahok Bebas

Sebelum Dibawa ke LP Cipinang, Ahmad Dhani Bicara soal Ahok Bebas: Dia Sudah Fitri Kembali

Musisi Ahmad Dhani memberikan tanggapan terkait bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). 

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.

Jan Ethes Disebut Terlibat Kampanye Jokowi, Sudjiwo Tedjo Bandingkan dengan SBY

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme."

"Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019)

Mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. (TribunWow.com)

Tags:
AhokAhmad DhaniLapas Cipinang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved