Breaking News:

Ahok Bebas

Sebelum Dibawa ke LP Cipinang, Ahmad Dhani Bicara soal Ahok Bebas: Dia Sudah Fitri Kembali

Musisi Ahmad Dhani memberikan tanggapan terkait bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani memberikan tanggapan terkait bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Komentar itu ia sampaikan saat memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur Senin (28/1/2019).

Menurut Ahmad Dhani, Ahok telah dimaafkan kesalahannya.

"Ya, Ahok kan sudah bebas ya, sudah menjalani hukuman."

"Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com.

7 Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara: Langsung Ditahan hingga Acungkan 2 Jari

"Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali, menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau puasa Ramadan sudah nol lagi," sambung Ahmad Dhani.

Tak hanya soal kebebasan, Ahmad Dhani juga menanggapi soal kabar Ahok menjadi YouTuber.

"Bagus (Ahok jadi Youtubers)," ujar Ahmad Dhani yang kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan ke LP Cipinang.

Ahok Bebas

Diketahui, Ahok bebas dari penjara pada Kamis (24/1/2019), setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

Ferdinand dan Cipta Panca Komentari Pernihakan Ahok-Puput Nastiti: Adiknya Saja Enggak Percaya

Setelah bebas, Ahok dikabarkan akan menikah dengan Puput Nastiti dalam waktu dekat.

Selain itu, Ahok juga sempat mengunggah video vlog di YouTube setelah bebas.

Dalam videonya, ahok mengungkapkan hal-hal yang ingin ia lakukan pasca bebas.

Ahmad Dhani Dipenjara

Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena terbuksi secara sah dan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.

Jan Ethes Disebut Terlibat Kampanye Jokowi, Sudjiwo Tedjo Bandingkan dengan SBY

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme."

"Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019)

Mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. (TribunWow.com)

Tags:
AhokAhmad DhaniLapas Cipinang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved