Kabar Tokoh
Reaksi Al El Dul Pasca Ahmad Dhani Resmi Ditahan 1,5 Tahun Penjara, Al Ghazali Beri Respon Beda
Begini reaksi Al El Dul pasca Ahmad Dhani menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Al Ghazali tunjukkan respon yang berbeda.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Tiga putra Ahmad Dhani, Al Ghazali (Al), El Rumi (El) dan Abdul Qodir Jaelani (Dul) menunjukkan reaksi yang bereda pasca ayahnya resmi ditahan.
Diketahui, Ahmad Dhani menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial.
Terkait putusan penjara yang didapatkan oleh Ahmad Dhani, El dan Dul tampak mengunggah foto di akun Instagramnya untuk memberikan dukungan kepada sang ayah.
Namun, hal berbeda justru ditunjukkan oleh anak pertama Ahmad Dhani dengan Maia Estianty yakni Al Ghazali.
Melalui akun @duljaelani Senin (28/1/2019), Dul mengunggah sebuah foto pasca penetapan vonis untuk Ahmad Dhani.
Dul Jaelani yang kerap menemani Dhani selama proses persidangan mengunggah sebuah foto yang menunjukkan sebuah sungai yang di sampingnya dipenuhi oleh pepohonan.
"Haruslah Kuat.
Jangan jadi lembek. Namun,
JANGAN JADI SANG PENINDAS.
#TiadaTuhanSelainAllah," tulis Dul.
• Kunjungi Lapas Cipinang, Fahri Hamzah Usul Ahmad Dhani Ditahan di Mako Brimob Sama seperti Ahok
Unggahan dari Dul tersebut juga turut dikomentari oleh sang ibu, Maia Estianti melalui akun Instagramnya @maiaestiantyreal.
Dalam komentar tersebut, Maia Estianty memberikan semangat kepada Dul akan semangat.
"Be Strong," tulis Maia dengan emotican hati.

Selain Dul, El Rumi juga tampak mengunggah sebuah foto di akun Instagramnya pasca penetapan Ahmad Dhani.
Lewat postingan di akun Instagram @elelrumi Senin (28/1/2019) anak kedua Ahmad Dhani tersebut mengunggah foto kebersaman El dengan sang ayah semasa kecil.
Dalam foto tersebut, tampak El kecil yang sedang digendong oleh Dhani dan berpose ke arah kamera.
El juga tampak memberikan dukungan untuk sang ayah melalui keterangan foto tersebut.
"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulis El Rumi.
• Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani akan Naik Kelas apabila Mau Melakukan Hal Ini
Sama seperti unggahan Dul, maia Estianty juga tampak mengomentari unggahan dari El Rumi.
"Be strong sayang, I LOVE YOU so much," tulis @maiaestiantyreal.

Sementara itu, Al Ghazali tak tampak mengunggah foto apapun di akun Instagramnya.
Postingan terakhir dari Al adalah foto kebersamaan dirinya dengan sang pacar Alyssa Daguise yang diunggahnya Minggu (27/1/2019).
Al juga tak tampak mengunggah Instastory yang apapun di akun Instagramnya @alghazali7.
Padahal, berdasarkan penelusuran dari TribunWow.com, Al Ghazali tampak sedang aktif menggunakan media sosialnya itu.
Hal tersebut terlihat dari unggahan akun Instagram @alyssadaguise yang diunggah Selasa (29/1/2019).
• Pasca Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Dul Jaelani dan Mulan Jameela Kompak Tunjukkan Pose Dua Jari
Alyssa mengunggah sebuah foto dirinya yang tampak sedang berada di sebuah tempat dengan background pepohonan rindang.
"A smile is the best makeup any girl can wear, (Senyum adalah makeup terbaik yang bisa digunakan oleh setiap wanita)," tulis @alyssadaguise.
Postingan tersebut tampak dikomentari oleh Al Ghazali.
"My lovely girl!," tulis Al melalui akun @alghazali17.

Dikutip dari Kompas.com, Al Ghazali dan Dul Jaelani tampak menghadiri sidang putusan ujaran kebencian Ahmad Dhani Senin (28/1/2019).
Seusai menerima putusan 1,5 tahun penjara, Al Ghazali tampak langsung keluar dari ruang sidang.
Ia berjalan dikawal oleh seorang pria untuk keluar.
Ia juga tak menanggapi pertanyaan dari awak media yang menanyakan tanggapannya setelah putusan yang diterima Ahmad Dhani.
"Hemmm tanggapan ya?" ujar Al singkat sambil berlalu.
Penetapan Vonis Ahmad Dhani
Dikutip dari Kompas TV, Ahmad Dhani tervonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.com.
Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.
• Tanggapi Penahanan 1,5 Tahun Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Ini seperti Deja Vu, Kami Anggap Ini Politik
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
• Yunarto Wijaya: Ahok dan Ahmad Dhani Tidak Sepatutnya Masuk Penjara
Ahmad Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, satu di antara timses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Kala itu, ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar.
Ashabi Akhyar adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
(TribunWow.com)