Cerita Selebriti
Promotor Konser Reuni Dewa 19 Beri Pernyataan Resmi setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Promotor konser Dewa 19 memberikan pernyaataan resmi terkait berjalannya konser 'Dewa 19 Reunion Live in Malaysia feat Ari Lasso & Once Mekel'.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Promotor konser Dewa 19 yang bertajuk 'Dewa 19 Reunion Live in Malaysia feat Ari Lasso & Once Mekel' memberikan pernyaataan resmi terkait berjalannya konser tersebut.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah ditahannya pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani di Lapas Cipinang.
Surat Pernyataan tersebut diunggah melalui akun Instagram promotor, Nizra Production @nizraproduction pada Senin (28/1/2019).
Pihak promotor mengungkapkan bahwa konser yang akan diselenggarakan pada 2 Februari 2019 mendatang itu bakal tetap digelar tanpa kehadiran Ahmad Dhani.
• Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Sebut Cuitan Ahmad Dhani Tak Perlu Diperkarakan, Ini Penjelasannya
Pihak promotor juga mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa konser tersebut akan ditunda, bahkan dibatalkan.
Melalui Instagram tersebut, pihak Promotor juga mengingatkan bahwa konser tersebut akan segera digelar empat hari lagi.
"@dewa19reunionmy tetap akan diteruskan. Jumpa Sabtu nanti baladewa & baladewi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
• Mulan Jameela Unggah Doa Mohon Pertolongan sesuai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Status Caleg Ahmad Dhani? Begini Penjelasan KPU
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.