Kabar Tokoh
Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Sebut Cuitan Ahmad Dhani Tak Perlu Diperkarakan, Ini Penjelasannya
Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, SAFEnet, menanggapi kasus Ahmad Dhani. Menurutnya Ahmad Dhani tak bersalah.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, SAFEnet, Matahari Timoer menanggapi kasus Ahmad Dhani.
Diketahui Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara karena 3 cuitannya di Twitter yang disebut menjadi ujaran kebencian.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (28/1/2019), menurut Matahari, twit Ahmad Dhani termasuk kebebasan berekspresi politik yang semestinya tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Ia menengok sejumlah pengguna media sosial yang juga kerap saling mengecam namun tak dipermasalahkan.
"Kalau mau rata semuanya dipenjara, mau berapa orang? Kita lihat saja di media sosial, berapa banyak pendukung calon 01 dan 02 yang saling kecam."
"Apakah harus diajukan menjadi delik pencemaran nama baik dan SARA. Bagi kami, mestinya tidak sampai ke ranah hukum," kata Matahari memberi contoh pada kondisi saat ini.
• Mulan Jameela Unggah Doa Mohon Pertolongan sesuai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Ditahan
Sebelumnya, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko juga menuturkan atas vonis kliennya, pihaknya akan segera mengajukan banding.
Ia akan mengajukan banding yang ia sebut sebagai "subjektif dan tidak berdasarkan parameter SARA."
Hendarsam menyebut pihaknya tidak melihat hakim mempertimbangkan berdasar nilai-nilai akademik.
"Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai-nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil-dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat," kata Hendarsam kepada BBC News Indonesia, Senin (28/01).
Menurutnya, hakim tidak membeberkan cuitan Ahmad Dhani mengapa bisa disebut sebagai ujaran kebencian.
"Terutama yang terkait dengan unsur perbuatan melakukan ujaran kebencian. Apakah perbuatan Dhani termasuk ujaran kebencian atau tidak," ungkapnya.
"Kalau ya, alasannya apa? Hakim hanya mengatakan perbuatannya masuk dalam ujaran kebencian. Tapi hakim tidak membeberkan alasannya. Ini kan jadinya subjektif," kata Hendarsam.
• Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Status Caleg Ahmad Dhani? Begini Penjelasan KPU

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya, beberapa tahun lalu, tepatnya 2017 silam.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.