Kabar Tokoh
Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah angkat bicara soal vonis terhadap musisi Ahmad Dhani.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Sebab manusia tempat alpa dan lemah. #MelawanKezaliman adalah cara menegakkan akal Budi manusia dan cinta Tuhan.
Semoga Tuhan menolong kita, dan semoga kita terus terbangun melawan lupa dan #MelawanKezaliman kepada manusia dan seisi dunia. Selama berjuang kawan! Allah maha besar! Merdeka!," ungkap Fahri Hamzah.
Ahmad Dhani Dipenjara
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Ahmad Dhani akan mengajukan banding.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme."
"Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019)
Mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sementara itu, terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)