Kabar Tokoh
Komentari Pernyataan Fadli Zon soal Ahmad Dhani, Dedek Prayudi: Anda Sehat?
Dedek Prayudi memberikan komentar atas puisi yang diberikan Fadli Zon untuk musisi Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh.
• Mulan Jameela Unggah Doa Mohon Pertolongan sesuai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Ditahan
Ia juga beranggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik," ujar Ahmad Dhani.
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.
Hingga pada Senin (28/1/2019), Ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani sebagai terpidana.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/ Roifah Dzatu)