Breaking News:

Kabar Tokoh

Komentari Pernyataan Fadli Zon soal Ahmad Dhani, Dedek Prayudi: Anda Sehat?

Dedek Prayudi memberikan komentar atas puisi yang diberikan Fadli Zon untuk musisi Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Grafis TribunWow/Twitter @Uki23
Fadli Zon dan Dedek Prayudi 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi memberikan kritikan atas pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Hal ini diungkapkan Dedek Prayudi melalui Twitter miliknya, @Uki23, Selasa (29/1/2019).

Ia mengomentari Fadli Zon yang memberikan puisi untuk musisi Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun karena ujaran kebencian.

Menurut Dedek Prayudi, ada 4 dasar pemikiran dalam kasus Ahmad Dhani yang dikomentari oleh Fadli Zon.

Karena UU yang menjerat Ahmad Dhani dibuat oleh DPR RI, di mana Fadli Zon turut di dalamnya.

Namun, Fadli Zon justru menyalahkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadli Zon Sebut sebagai Lonceng Kematian Demokrasi

"Premis 1: UU dibuat oleh DPR RI.

Premis 2: Hakim membuat putusan (Vonis) atas dasar UU.

Premis 3: Ahmad Dhani divonis hakim. bersalah atas ujaran kebencian.

Premis 4: Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI) salahkan Jokowi.

@fadlizon anda sehat?," tulis Dedek Prayudi.

Diketahui, komentar ini diberikan Dedek Prayudi saat Fadli Zon memberikan puisi untuk Ahmad Dhani, Selasa (29/1/2019).

Fadli Zon menulis puisi Ahmad Dhani dan sekaligus mencamtumkan hastag #AhmadDhaniKorbanRezim dan #SaveAhmadDhani.

Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata

Melalui puisi Ahmad Dhani, Fadli Zon menyampaikan kritikan dan sindiran terhadap pemerintah pimpinan Presiden Jokowi.

Inilah puisi Ahmad Dhani yang ditulis Fadli Zon.

Ahmad Dhani

Kau Telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaan rezim tirani
Kini kau korban Kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi

Mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan

mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyiamu
sambil mencari cari kesalahan

mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat

perjalanmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tersandung kasus ujaran kebencian.

Hal itu bermula, saat Ahmad Dhani saat itu mengucapkan kata 'idiot' lantaran jengkel dengan sekelompok orang yang menolak dirinya dalam deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada Minggu, (26/8/2018) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Ahmad Dhani diusir oleh kelompok yang menolak tersebut dan diminta hengkang dari Surabaya.

Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto kemudian melaporkan Ahmad Dhani kepada ke SPKT Polda Jatim dan diteruskan ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada Kamis (30/8/2018).

Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Sebut Cuitan Ahmad Dhani Tak Perlu Diperkarakan, Ini Penjelasannya

Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI dengan kata idiot.

Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat dimintai klarifikasi dan permohonan maaf.

Namun Ahmad Dhani menolah mengaku bersalah.

Pada Kamis, (18/10/2018) Ahmad Dhani menyandang status tersangka, dikutip dari Tribunnews.com.

Ahmad Dhani pun sempat dibuat terheran dengan penetapan dirinya yang menjadi tersangka.

Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh.

Mulan Jameela Unggah Doa Mohon Pertolongan sesuai Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Ditahan

Ia juga beranggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.

"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik," ujar Ahmad Dhani.

"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.

Hingga pada Senin (28/1/2019), Ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani sebagai terpidana.

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/ Roifah Dzatu)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dedek PrayudiFadli ZonPartai Solidaritas Indonesia (PSI)Ujaran Kebencian Ahmad DhaniAhmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved