Kabar Tokoh
Jelang Sidang Putusan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pose 2 Jari, Dul Jaelani Beri 5 Jari
Jelang sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta, Dul Jaelani beri pose 5 jari saat diminta Ahmad Dhani berpose 2 Jari.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Saya sih enggak terlalu memikirkan masalah ini ya, saya lebih besar dari masalah ini itu masalahnya," imbuhnya.

Sementara itu, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan.
Untuk itu, jaksa meminta kepada hakim untuk menjatuhan pidana dua tahun kepada Ahmad Dhani.
"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
• Ahmad Dhani Tekankan Dua Poin dalam Sidang Pembelaan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
(TribunWow.com)