Cerita Selebriti
Ahmad Dhani Tekankan Dua Poin dalam Sidang Pembelaan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Menanggapi berbagai macam delik aduan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Dhani pun buka suara terkait 2 poin
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Menanggapi berbagai macam delik aduan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Dhani menyebut ada dua hal yang ingin ia tekankan pada jadwal sidang dengan agenda pleidoi yang digelar pada Senin (10/12/2018).
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama, Ahmad Dhani menyebut kalau ia sangat siap menghadapi sidang dengan agenda mengajukan pleidoi yakni dari segi hukum yang akan dibawakan kuasa hukumnya dan dirinya sendiri mewakili sisi sosial.
"Sangat siap. Pleidoi ada 2, satunya dari penasehat hukum, tentunya berdasarkan aspek hukum. Satunya lagi dari saya pribadi, dari aspek di luar hukum," ujar mantan suami Maia Estianty ini.
Hal ini dilakukannya untuk memberikan pencerahan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek lain selain dari aspek hukum.
"Jadi kita memberikan pengertian pada hakim bukan hanya dari sisi akademis, aspek hukum pidana tapi dari aspek yang lain," sambungnya.
• Deddy Corbuzier Ajarkan Cara Jawab Pertanyaan Kapan Nikah?
Aldwin Rahadian selaku kuasa hukumnya menyebutkan kalau dari sisi hukum, timnya akan menjelaskan kalau berdasarkan fakta-fakta persidangan, delik aduan tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Misalnya di dalam pasal 28 ayat 2 unsur menyebarkan informasi. Kita buktikan dalam pleidoi kita, unsur menyebarkan informasi itu tidak dilakukan oleh Mas Dhani," ungkapnya.
"Kenapa? Karena bukan Mas Dhani yang men-tweet langsung ke dalam Twitter," sebutnya lagi.
Selanjutnya, Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya menekan hal lain di mana dalam cuitan tersebut, dalam pengertian bahasa yang harfiah, unsur antar golongan seharusnya tidak dimasukkan dalam delik aduan karena tidak jelas golongan apa yang dimaksud.
• 5 Fakta Film Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak yang Sabet 10 Piala Citra di FFI 2018
"Yang kedua, unsur antar golongan. Di sini, kita akan membuktikan bahwasanya para pendukung penista agama itu bukanlah suatu golongan," ungkapnya.
"Jadi musti kita buktikan. Dan dalam pleidoi pembelaan Mas Dhani, 2 unsur tersebut jadi titik poin kita," sambungnya.
Sebagai konklusi, ia menberikan pembelaan kalau berdasarkan dua unsur tersebut, Ahmad Dhani seharusnya tidak dituntut dengan pasal karet tersebut.
"Berdasarkan ketentuan pidana, kalau salah satu unsur tidak terpenuhi. Maka Mas Dhani bebas. Itu yang paling penting," tegasnya.
Artikel ini sudah ditayangkan di grid.id dengan judul Ahmad Dhani Tekankan 2 Hal dalam Sidang Pembelaannya