Breaking News:

Cerita Selebriti

Ahmad Dhani Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Ari Lasso Beri Dukungan

Ahmad Dhani resmi divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Ari Lasso bersama para mantan personel Dewa 19 usai tampil di The Pallas, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017) malam. 
- Transpose +

TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Ari Lasso memberikan dukungan pada Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.

Dukungan tersebut disampaikan Ari Lasso melalui unggahn Instagram Story akun miliknya, @ari_lasso, Senin (28/1/2019).

Dalam postingan tersebut Ari Lasso mengunggah fotonya bersama Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dewa 19 Tetap Bakal Gelar Konser di Malaysia

Ahmad Dhani terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek.

Sementara Ari Lasso mnegenakan kaus berwarna hitam.

Keduanya terlihat tengah menertawakan sesuatu.

Lewat unggahnnya itu, Ari Lasso meminta Ahamd Dhani untuk menghadapi permasalahannya saat ini dengan senyuman.

Fahri Hamzah: Penahanan Langsung Ahmad Dhani akan Membuat Elektabilitas Petahana Turun

'Hadapi dengan Senyuman,"  tulis Ari Lasso singkat.

Dukungan Ari Lasso melalui Insta Storynya untuk Ahmad Dhani.
Dukungan Ari Lasso melalui Insta Storynya untuk Ahmad Dhani. (instagram.com/ari_lasso)

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

7 Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara: Langsung Ditahan hingga Acungkan 2 Jari

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai menerima vonis 1,5 tahun penjara ini, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

Halaman
12
Tags:
Ahmad DhaniAri LassoDewa 19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved