Kabar Tokoh
Soal Remisi I Nyoman Susrama, Alissa Wahid: Saya Tidak Setuju, Pak Jokowi Perlu Tinjau Ulang
Putri Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid Alissa Wahid turut angkat bicara soal pemberian remisi kepada pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama.
Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
Reaksi AJI
Pemberian remisi ini kemudian menuai kontroversi publik.
Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden.
Seperti dari tim hukum yang mengawal kasus hingga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Ketua AJI Denpasar, Nandang R Astika menuturkan, keputusan Jokowi ini adalah langkah mundur terhadap penegakan demokrasi.
"Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2009 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," jelas Nandang, melalui siaran pers, Rabu (23/1/2019).
• Diduga Hina Prabowo saat Debat Capres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu dan Terancam 2 Tahun Penjara
Menurutnya, vonis seumur hidup yang dijatuhkan pada Susrama itu adalah bukti kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia.
Nandang berpendapat, pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
Pasalnya, setelah 20 tahun Susrama akan menerima remisi hingga kemudian bisa dilakukan pembebasan bersyarat.
"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi (remisi) kepada otak pembunuhan AA Gede Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," kata Nandang.
Tanggapan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pemberian remisi kepada Susrama ini berdasarkan pertimbangan telah dijalaninya masa hukuman selama 10 tahun.
Menurut Yasonna, selama menjalani hukuman di penjara, Susrama selalu berperilaku baik.
Susrama, terang Yasonna, mengikuti program dengan baik dan tidak pernah ada cacat.
Yasonna lantas menjelaskan bahwa pemberian remisi itu memerlukan proses panjang, mulai dari tingkat lembaga pemasyarakatan hingga di level Kementerian Hukum dan HAM.