Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Remisi I Nyoman Susrama, Alissa Wahid: Saya Tidak Setuju, Pak Jokowi Perlu Tinjau Ulang

Putri Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid Alissa Wahid turut angkat bicara soal pemberian remisi kepada pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama.

Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Alissa Wahid 

TRIBUNWOW.COM - Putri Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid turut angkat bicara soal pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @AlissaWahid, Jumat (25/1/2019).

Awalnya, peneliti Hak Asasi Manusia (Human Rights Watch) Andreas Harsono menyoroti soal pemberian remisi tersebut.

"Janda wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa tak terima pembunuh suaminya diberi remisi, pengurangan hukuman dari seumur hidup jadi 15 (20-ralat) tahun. Dia harap Presiden @jokowi batalkan remisi tsb," tulisnya.

Menanggapi hal itu, Alissa Wahid juga mengaku tidak setuju pada pemberian remisi tersebut.

Menurut Alissa Wahidm Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu meninjau ulang tentang pemberian remisi dan grasi.

"Saya juga tidak setuju pada remisi ini. Pak @jokowi perlu meninjau ulang soal remisi dan grasi. Dalam suasana pilpres, justru perlu lebih hati-hati," kata Alissa Wahid.

Tanggapi Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Jokowi, Rustam Ibrahim: Ucapan Mengada-ada

Postingan Alissa Wahid tentang remisi pembunuh wartawan, Jumat (25/1/2019)
Postingan Alissa Wahid tentang remisi pembunuh wartawan, Jumat (25/1/2019) (capture/Twitter/@AlissaWahid)

Remisi Pembunuh Wartawan

Dikutip dari TribunBali, Jokowi memberikan remisi kepada 115 narapidana.

Di antaranya adalah terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama.

Diketahui, Susrama adalah otak di balik pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ferbruari 2009 lalu.

Pemberian remisi ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra.

"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).

Remisi yang diberikan Jokowi adalah mengubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Grasi (remisi) yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Fadli Zon Pamer Gaya Potong Rambut di Situ Bagendit, di Lokasi yang Sama dengan Jokowi

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Alissa WahidJokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved