Breaking News:

Pilpres 2019

Pokja Dewan Pers Sebut 2 Minggu Tangani Kasus Tabloid Indonesia Barokah

Pokja Dewan Pers sebut akan selesaikan aduan dari Tim Advokasi Hukum dan BPN Prabowo-Sandi dalam 2 minggu.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Sampul Tabloid Indonesia Barokah 

Menurut Nurhayati, pemberitaan seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya umat islam.

Nurhayati berpendapat, pemberitaan itu bertentangan dengan fungsi pers dan kode etik jurnalistik yang ada.

"Seharusnya fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan, serta kontrol sosial di masyarakat, bukan membuat keonaran di masyarakat," katanya.

Tabloid Indonesia Barokah yang diterima Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huda, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Tabloid Indonesia Barokah yang diterima Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huda, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019). ((KOMPAS.com/CANDRA NUGRAHA))

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa konten dalam Tabloid Indonesia Barokah ini dapat memengaruhi elektabilitas dari Prabowo-Sandi.

"Ini sangat berpengaruh, berpotensi untuk pemilih yang tadinya ke Pak Prabowo, jadi mengambang," ujar Nurhayati, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/1/2019).

"Kami minta Dewan Pers secepatnya menindaklanjuti dan meminta klarifikasi mengenai Tabloid ini," katanya kemudian.

"Ini sangat berpengaruh, berpotensi untuk pemilih yang tadinya ke Pak Prabowo, jadi mengambang," ujar Nurhayati.

Bahas Tabloid Indonesia Barokah, Maman Imanulhaq: Kami Tak Pernah Anggap itu Untungkan Kami

Tak Punya Kantor

Diberitakan Kompas.com, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak mempunyai kantor, Jumat (25/1/2019)

"Sudah ditelusuri. Kantornya tidak ada," kata Dewi melalui pesan singkat, Jumat (25/1/2019).

Ratna Dewi menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran majalah yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran Pemilu itu.

Namun, Ratna Dewi menyatakan pihak Bawaslu telah bekerja sama dengan penegak hukum apabila ke depannya ditemukan indikasi pidana pada Tabloid Indonesia Barokah.

Tak hanya dengan pihak penegak hukum, Bawaslu juga telah bekerja sama dengan kantor pos dan takmir masjid untuk menghentikan peredaran Tabloid Indonesia Barokah.

"Jajaran kami sudah koordinasi dengan pihak pos dan saat ini pihak pos menahan tidak mengedarkan. Juga kepada takmir-takmir (pengurus) masjid," ucap Ratna Dewi.

Tanggapan Jokowi soal Tabloid Indonesia Barokah: Saya Cari Sebentar Lagi

Bawaslu Telah Menyita Tabloid Indonesia Barokah

Halaman 2/3
Tags:
Pilpres 2019Dewan PersTabloid Indonesia Barokah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved