Breaking News:

Kabar Tokoh

Sebut Ada Kekeliruan dalam Pembebasan Ba'asyir, Mahfud MD: Harusnya Bukan Yusril yang Umumkan

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat suara terkait pembatalan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang salahkan Yusril Ihza

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD jelaskan kronologi awal adanya PT Freeport 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD angkat bicara terkait pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Tv One, Kamis (24/1/2019).

Mulanya, pembawa acara menanyakan soal adanya masukan yang salah di sekitar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pembebasan Ba'asyir.

"Menurut Prof apakah Presiden Jokowi mungkin mendapatkan masukan yang salah, sehingga mungkin jadinya ragu dibebaskan, tidak jadi dibebaskan, apa mungkin ini ada masukan yang salah dari sekitar presiden?," tanya pembawa acara.

"Ya ada kekeliruan saya kira, pertama mengapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya tidak boleh," jawab Mahfud MD.

Kritik Penanganan Kasus Baasyir, Ferdinand Hutahaean: Pemerintahan Jokowi Amatiran Urus Negara

Kekeliruan tersebut dikarenakan, saat ini posisi Yusril Ihza Mahendra merupakan penasehat hukum dari paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amindalam hal pemilihan presiden (pilpres).

"Dia mengumumkan kok seakan-akan pemerintah, dia itu penasehat Pak Jokowi, bukan penasehat presiden. Seumpama dia penasehat presiden pun dia tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu," tambah Mahfud.

"Karena menurut UU dan Perpu itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjen Permasyarakatan, itu jelas ada peraturannya begitu. Kok tiba-tiba yang umumkan Pak Yusril," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain itu, Mahfud juga menganggap ada salah presepsi di masyarakat dari awal soal rencana pembebasan Ba'asyir.

"Kalau yang saya tangkap, Pak Jokowi itu bukan mengatakan setuju ketika ditanya itu, Pak Jokowi kalau kita lihat kalau diwawancarai dimulai dengan kata 'ya, ya' gitu," katanya sambil menirukan Jokowi.

"'Ya' itu bertanya bukan berarti setuju, ketika ditanya oleh wartawan 'bapak bagaimana kata Pak Yusril mau ada ini?,' 'Oh ya ya dipertimbangkan dulu, saya setuju demi kemanusiaan'. Dan kemanusiaan itu artinya (harus sesuai) undang-undang juga bukan langsung dibebaskan. Nah kalau mau dikesampingkan tentu ada caranya di dalam Pasal 22 UUD dalam dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden bisa mengeluarkan Perpu," imbuhnya.

"Nah ini ada enggak ini kegentingan yang memaksa? Kalau tidak ada tteap diberi pertimbangan kemanusiaan berdasar aturan. Aturannya pertimbangan kemanusiaan boleh, dikeluarkan sebelum waktunya asal memmenuhi syarat, dan syarat itu kalau tidak dipenuhi berarti tidak bersyarat lagi kan? Kalau tidak mau memnuhi syarat haru menunggu pembebasan biasa bukan bebas murni," jelas Mahfud.

Pandangan Hukum Mahfud MD terkait Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Kemanusiaannya Dimana?

Sebelumnya, dalam acara yang sama, Mahfud juga mengatakan bahwa dirinya merasa sedih atas kasus yang menimpa Ba'asyir.

"Saya ikut sedih melihat Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah setua itu di penjara, ya mestinya sudah ada di luar orang setua itu," kata Mahfud.

Ia juga menilai pembebasan bersyarat yang sempat direncanakan pemerintah asal dasar kemanusiaan itu sudah benar dilakukan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Abu Bakar BaasyirMahfud MDYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved