Breaking News:

Kabar Tokoh

Sebut Ada Kekeliruan dalam Pembebasan Ba'asyir, Mahfud MD: Harusnya Bukan Yusril yang Umumkan

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat suara terkait pembatalan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang salahkan Yusril Ihza

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD jelaskan kronologi awal adanya PT Freeport 

"Soal pembebasan bersyarat atas nama kemanusiaan sudah betul dilakukan, tapi ada syaratnya," tambahnya.

"Syaratnya melakukan kesetiaan pada NKRI, tidak akan melakukan aktivitas-aktivitas dengan teror dan tentu pada Pancasila," tambah pakar hukum tata negara ini.

Tidak Tanyakan soal Golput ke Mahfud MD, Sudjiwo Tedjo: Aku Tahu Diri

Lihat videonya selengkapnya berikut ini:

Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan.

Diberitakan Kompas.com, Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana.

Sementara Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut, di mana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Kepala BNPT Ungkap Abu Bakar Baasyir Tolak Program Deradikalisasi selama di Penjara

Lebih lanjut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh," ujar Moeldoko, Rabu (23/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Namun, ya, Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," tambah Moeldoko.

Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standar. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Nirmala)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Abu Bakar BaasyirMahfud MDYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved