Kabar Tokoh
KPPU akan Bongkar Price Fixing Tiket Pesawat, Fahri Hamzah: Pahlawan Kemarin Diduga Kartel Tiket
Fahri Hamzah menanggapi terkait KPPU yang akan membongkar kasus price fixing tiket pesawat
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
"Penelitian ini tidak ada batas waktu, karena kami juga tidak ada wewenang menyadap sampai menangkap.
Yang jelas, setelah penelitian ini, kami lihat apakah cukup untuk lanjut atau tidak, apakah butuh perpanjangan waktu atau tidak," katanya.
• Sebut Nama Sederet Politisi PKS, Fahri Hamzah: Saya Minta secara Suka Rela Mengundurkan Diri
Bila tahap penelitian ini berlanjut, maka selanjutnya KPPU akan memasuki tahap pemeriksaan hingga persidangan akhir.
“Barulah pada persidangan dapat dibuktikan apakah para maskapai benar-benar melakukan pengaturan tarif pesawat atau tidak,” ujarnya.
Bila para maskapai benar-benar terbukti, kata Guntur, maka hukuman yang diberikan berupa denda maksimal Rp 25 miliar.
Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Selain sanksi tersebut, masih terbuka pemberian sanksi tambahan dari Kemenhub.
"Tapi sanksi itu bukan domain kami, melainkan kementerian teknis," ujarnya.
Tanggapan pihak Kementerian
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meyakini tak ada aroma kartel dalam kenaikan dan penurunan tarif pesawat oleh para maskapai.
Namun, ia mempersilakan KPPU untuk memeriksa dugaan kartel tersebut.
"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu.
Jadi, silakan lihat. Tapi kalau menurut saya tidak (ada kartel)," katanya.
Senada, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno juga tak percaya bila ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat.
Apalagi, yang turut melibatkan maskapai pelat merah, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Tidak mungkin dong, karena semua itu ada regulatornya, yaitu Kementerian Perhubungan," tekannya.
(TribunWow.com)