Kabar Tokoh
Fahri Hamzah Minta 5 Petinggi PKS Mundur Sukarela, Mulai dari Sohibul Iman hingga Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) yang digugatnya mundur dari jabatan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Kalau dalam seminggu ini tidak copot orang-orang ini maka dugaan saya Majelis Syuro terlibat dan itu bisa dibuktikan," ujar Fahri.
• Jusuf Kalla Kristisi Proyek Infrastruktur Tak Efisien, Fahri Hamzah: Ya Ampun, Saya Baru Dengar
Fahri mengatakan, tidak menutup kemungkinan dia juga akan melaporkan Majelis Syuro PKS karena dinilai telah bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum.
Fahri vs PKS
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
• Saran Politisi PKS untuk Prabowo-Sandi Jelang Debat Pilpres 2019
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
• Kata PKS dan Demokrat soal Belum Sumbang Dana Kampanye untuk Prabowo-Sandi
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri Hamzah Minta 5 Pimpinan PKS yang Digugatnya Mundur Secara Sukarela