Kabah Tokoh
Moeldoko Pastikan Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan, Yusril Ihza Mahendra Tidak Masalah
Moeldoko pastikan Abu Bakar Ba'asyir batal bebas, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak masalah
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.
Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.
"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.
Seperti diketahui, rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mengundang reaksi banyak pihak.
Dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
• Abu Bakar Baasyir Bebas, Tolak Taat Pancasila tapi Tak Lagi Dukung ISIS
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.
Yusril mengatakan,dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.
(TribunWow.com/ Nirmala)