Kabar Tokoh
Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Bebas Murni, Pengurus NU Akhmad Sahal: Ini Baru Tepat
Pengurus Nahdatul Ulama (NU), Akhmad Sahal memberikan tanggapan terkait polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pengurus Nahdatul Ulama (NU), Akhmad Sahal menanggapi polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Sahal melalui akun Twitter @sahaL_AS, Selasa (22/1/2019).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk Abu Bakar Ba'asyir.
Namun, setelah timbul polemik, pembebasan murni itu berubah jadi bebas bersyarat di mana Abu Bakar Ba'asyir harus menandatangani surat yang menyatakan kesetiaannya pada Pancasila dan NKRI.
Sahal berpendapat, keputusan Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan syarat setia dengan Pancasila dan NKRI adalah hal yang tepat.
Ia menilai, meskipun rencana pembebasan dilakukan karena faktor kemanusiaan, Abu Bakar Ba'asyir tetap tidak layak bebas murni.
• Klarifikasi Jokowi soal Abu Bakar Baasyir: Pembebasan Bersyarat, Enggak Bisa Saya Nabrak Hukum
"Nah ini baru tepat.
Jangan semata-mata krn kemanusiaan dan ketakutan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) dijadikan martir kalo mati di penjara, trus ABB dianggap layak bebas murni. Ya nggaklah!
Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Setia NKRI," tulis Sahal.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).
Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.
Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu menjalani dua per tiga masa pidana.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari 15 tahun masa tahanannya.