Kabar Tokoh
Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Bebas Murni, Pengurus NU Akhmad Sahal: Ini Baru Tepat
Pengurus Nahdatul Ulama (NU), Akhmad Sahal memberikan tanggapan terkait polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatanganinya.
Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.
Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.
• Moeldoko Pastikan Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Yusril Ihza Mahendra Tidak Masalah

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.
Menanggapai batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak masalah.
Menurut Yusril, ia telah melaksanakan instruksi presiden untuk mengunjungi dan menelaah kasus Abu Ba'asyir di LP Gunung Sindur.
Yusril juga mengembalikan segala keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah.
"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).
"Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba'asyir," lanjut dia.
• Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Fadli Zon: Hukum Jangan Jadi Mainan Politik
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang Timbulkan Polemik
Seperti diketahui, rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mengundang reaksi banyak pihak.
Dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.