Kabar Tokoh
Mahfud MD: yang Bilang Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Memang Bukan Presiden Tapi Media Massa
Mahfud MD berikan tanggapan soal pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @mohmafudmd, Selasa (22/1/2019).
Mahfud mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni bukanlah dari presiden.
Menurutnya, pernyataan bebas murni tersebut dikeluarkan oleh media masa.
"Yang bilang ABB bebas murni memang bkn Presiden tp media massa yg katanya ngutip Pak Yusril.
Semua berita waktu itu menulis ABB bebas murni. Makanya sy bilang, itu tak mungkin," tulis Mahfud.
• Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto Berikan Pernyataan Resmi Pemerintah
Mahfud menuturkan bahwa saat ini Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan bukan tanpa syarat melainkan bebas bersyarat.
"Klau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok klau sdh habis masa hukumannya. Kalau skrng, bebas bersyarat," jelas Mahfud.

Diketahui sebelumnya, Mahfud juga menuliskan terkait Abu Bakar Ba'asyir yang tak mungkin dikeluarkan secara bebas murni.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan bersyarat sesuai hukum yang berlaku.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah.
Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.
Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud MD.

Kicauan Mahfud MD tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang warganet yang bertanya mengenai hak prerogatif presiden untuk memberi grasi dengan alasan yuridis maupun kemanusiaan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat, merupakan hal yang berbeda.